JAKARTA - Ketua DPP PPP sekaligus Juru Bicara PPP Achmad Baidowi mengatakan bahwa PDI Perjuangan dan PPP akan membahas kerangka tim pemenangan bakal calon presiden Ganjar Pranowo, serta membahas koordinasi dan konsolidasi relawan pemenangan Ganjar.
"Salah satu yang akan dibahas terkait kerangka tim pemenangan Ganjar dan juga skema konsolidasi ke bawah," ujar Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (29/5).
Ia mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memimpin rombongan DPP PDI Perjuangan mendatangi DPP PPP untuk membicarakan tindak lanjut kerja sama politik antara kedua partai dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari ini, Senin, pukul 12.30 WIB.
"Termasuk juga koordinasi dan konsolidasi relawan pemenangan Ganjar Pranowo yang sudah terbentuk," ucapnya.
Kerja sama ini, tutur Awiek, saling memperkuat basis-basis konstituen kedua partai politik yang berasal dari kultur berbeda.
Awiek menerangkan bahwa PDI Perjuangan berlatar belakang nasionalis, sementara PPP berlatar belakang Islam.
"Sehingga bangunan kerja sama nasionalis-Islam ini saling melengkapi," katanya.
Selain kehadiran Hasto yang akan memimpin rombongan DPP PDI Perjuangan, Awiek juga mengatakan bahwa Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani juga akan menghadiri pertemuan ini.
"Mbak Puan hadir," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Arwani Thomafi mengatakan bahwa pada bulan Juni mendatang partainya akan melanjutkan kerja sama politik yang lebih konkret dengan PDI Perjuangan.
Perkembangan kerja sama politik yang lebih konkret tersebut berupa pembahasan perihal bakal calon wakil presiden (cawapres) dengan PDI Perjuangan.
"Insya Allah pada bulan Juni juga ada tahapan untuk melangkah untuk mencermati dan membahas terkait cawapres," ujar Arwani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
PDIP-PPP Akan Bahas Pemenangan Ganjar dan Koordinasi Relawan
29 Mei 2023, 09:28 WIB
Waktu Baca 2 menit