Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto mengatakan fraksinya menerima usulan rencana revisi waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 17 September 2024.

JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto mengatakan fraksinya menerima usulan rencana revisi waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 17 September 2024.

"Menerima, untuk maju ke September," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Hal itu disampaikan Utut usai rapat pleno secara tertutup badan legislasi (Baleg) DPR RI, terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Salah satu agenda pleno itu membahas perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 menjadi 17 September 2024.

Utut menjelaskan alasan perubahan waktu itu, sebagai upaya keserentakan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Januari 2025.

Dia mengungkapkan mekanisme awal disepakati adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), tetapi setelah komunikasi dengan pemerintah, pemerintah lebih nyaman dengan undang-undang. "Karena awalnya, mau dibuatkan Perppu, ternyata harus undang-undang. Pilkada kan undang-undang sendiri," kata Utut yang juga anggota badan legislasi (Baleg) DPR.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron menilai penyusunan RUU Pilkada perlu segera dirampungkan mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang semakin dekat.

"Sebagian besar (anggota Baleg) menyampaikan ini baru inisiasi DPR, setelah ini akan ditindaklanjuti oleh panja (panitia kerja), dan nanti pada masa sidangmendatang akan ada pengambilan keputusan fraksi-fraksi. Menurut hemat saya, kalau ini akan dijadikan sebagai skala urgensi, semestinya Perppu. Perppu akan lebih cepat," jelasnya.

Herman Khaeron mengatakan ada skala urgensi sehingga pihaknya menggelar rapat pleno terkait revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada) di tengah masa reses, yang salah satunya terkait memajukan jadwal Pilkada 2024 dari November menjadi September.

"Hari ini, ada skala urgensi, Badan Legislasi berdasarkan izin dari pimpinan DPR melaksanakan rapat terkait dengan rencana revisi UU Pilkada yang secara klaster revisinya itu; pertama, itu terkait dengan memajukan jadwal pilkada yang seyogianya di November, ditarik ke September, pelantikan pun ditarik ke Januari," kata Herman.

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan alasan memajukan jadwal Pilkada 2024 untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025, sebab akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif sebagai hasil dari Pilkada 2024.

Baca Juga: