Erna mengatakan, sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.

JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pileg 2024.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih menyebutkan ada 13 gugatan untuk 13 provinsi yang dilayangkan ke MK. "Untuk secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi," kata Erna dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

13 provinsi itu adalah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Erna mengatakan, sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.

Namun, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK. "Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi," ujarnya.

"Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kami enggak mendapatkan bukti secara tertulis," sambung dia.

Baca Juga: