Jakarta - Ketua Bidang Hukum dan HAM PBNU Robikin Emhas tak menyarankan ada takbir keliling namunmengajak masyarakat sebaiknya melakukannya di masjid, mushalla, ataupun rumah.
"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan sebaiknya dihindari," ujar diadalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
PBNU menilai takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan rentan terjadi penularan COVID-19, apalagi angka COVID-19 di Indonesia masih tinggi.
Kendati tidak dilakukan secara berkeliling, katanya, masyarakat harus yakin bahwa takbir di masjid, mushalla, atau rumah tak akan memadamkan nyala syiar agama, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan kita bisa menggemakan takbir dari rumah, surau, mushalla, masjid dan berbagai tempat ibadah lainnya. Sekali lagi syaratnya mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Tak hanya takbir keliling, katanya, keputusan pemerintah melarang mudik juga dinilai sebagai langkah tepat. Pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan mengingat angka penyebaran COVID-19 di Indonesia masih tinggi.
"Pada prinsipnya, selama angka penyebaran COVID-19 belum terkendali dan program vaksinasi belum selesai, maka kebijakan pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan," kata dia.
Berdasarkan data Satgas COVID-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.
Persentase kematian mingguan antara 28-66 persen atau 61-413 kasus kematian.
Berbagai cara bisa dilakukan untuk tetap memperkuat tali silaturahim meski raga tak saling jumpa, salah satunya memanfaatkan kemajuan teknologi.
"Masyarakat muslim dapat memanfaatkan sosial media dengan berbagai konten positif dan kreatif dalam merayakan Idul Fitri," kata dia.