NEW YORK - Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi sebuah resolusi pada Kamis (15/12) yang mengecam pelanggaran hak asasi manusian (HAM) Korea Utara (Korut) dan menyerukan upaya untuk mengatasi isu tersebut.

Dalam Sidang Umum di markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat (AS), resolusi itu diloloskan dengan konsensus tanpa pemungutan suara, membuat resolusi ini menjadi resolusi ke-18 serupa sejak 2005 dan merupakan yang pertama di mana Korea Selatan (Korsel) mengambil bagian menjadi negara sponsor bersama dalam 4 tahun terakhir.

Resolusi tahun ini menambahkan seruan agar Korut merilis segala informasi terkait para warga asing yang telah menjadi subjek pelanggaran HAM oleh rezim tersebut kepada para keluarga korban dan pemerintah negara asal korban.

Penambahan ini mencerminkan upaya Korsel untuk mendapatkan rincian terkait penembakan mati seorang pegawai Kementerian Perikanan Korsel oleh tentara Korut di wilayah perbatasan maritim sebelah barat pada tahun 2020.

Resolusi tersebut juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan merujuk Korut ke Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan kemanusiaan. KBS/I-1

Baca Juga: