JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mendukung terciptanya suatu sistem perlindungan yang komprehensif dalam Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Di sisi lain, masih terdapat kelompok masyarakat yang menganggap muatan materi RUU PKS tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

"Namun hal tersebut tidak dapat disalahkan karena menyangkut dengan cara pandang seseorang. Kita hanya perlu mencari jalan tengah menciptakan payung hukum yang komprehensif," ujar Bintang dalam webinar di Jakarta, Selasa (4/8).

Bintang mengakui masih ada pro dan kontra terkait pembahasan RUU PKS tersebut. Meski begitu, kehadiran payung hukum tersebut sangat mendesak mengingat Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Hal ini yang menjadi salah satu urgensi dari disahkannya RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi," jelasnya.

Penggiat Sosial dan Sekeretaris Jendral Majelis Nasional Forum Alumni HMI Wati (MN FORHATI), Jumrana Salikki menilai RUU PKS bukanlah satu-satunya solusi akhir untuk mengakhiri kekerasan seksual. Kehadiran payung hukum harus diikuti juga dengan adanya upaya preventif atau pencegahan dari hulu ke hilir.

Jumrana menyebut upaya preventif tersebut, di antaranya pendidikan reproduksi sejak dini bagi anak-anak, peningkatan keharmonisan keluarga, kemandirian ekonomi keluarga dan lainnya. Meski kontra terhadap RUU PKS, tapi pihaknya tetap bertujuan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

"Harus dari hulu ke hilir dan komprehensif dengan tetap menghargai dan menghormati nilai-nilai budaya Indonesia," ucapnya.

Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Bahrul Fuad, mengajak semua pihak turut serta mengedukasi dan mensosialisasikan pengesahan RUU PKS. Penundaan pengesahan RUU PKS, lanjut dia, merupakan momentum sosialisasi demi melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual.

"Ini menjadi momentum untuk kembali mensosialisasikan kepada masyarakat urgensi RUU PKS ini," katanya. ruf/N-3

Baca Juga: