SANGGAU - Untuk mencegah maraknya kegiatan ilegal dan aksi kriminal, Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif 642/Kapuas rutin melakukan patroli rutin. Patroli dilakukan terutama di jalur-jalur tikus yang kerap digunakan untuk kegiatan ilegal.

Beberapa hari lalu, saat melakukan patroli rutin di hutan yang dekat dengan Desa Lubuk Tengah, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, para prajurit Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonif 642/Kapuas menemukan barang yang diduga merupakan hasil dari kegiatan ilegal. Barang yang ditemukan itu adalah 25 batang kayu olah jenis ketapang berukuran 8cm X 8cm dengan panjang 4 meter.

Menurut Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, 25 batang kayu tersebut diduga hasil illegal logging. Kayu-kayu tersebut ditemukan oleh personel Pos Lubuk Tengah di salah satu jalur ilegal di hutan Desa Lubuk Tengah.

"Kayu-kayu tersebut diduga hasil kegiatan illegal logging yang masih marak terjadi di perbatasan RI-Malaysia" ujar Letkol Alim dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (14/2).

Letkol Alim menambahkan, saat ditemukan, kayu-kayu itu diletakkan di berbagai tempat dan tersembunyi di semak-semak. Kemungkinan sengaja dilakukan agar tidak ditemukan oleh petugas yang berwenang.

"Selanjutnya akan kita laporkan ke dinas kehutanan untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Masih menurut Letkol Alim, selama ini pihaknya sudah berupaya mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang sering memanfaatkan jalur-jalur ilegal yang banyak terdapat di perbatasan tersebut. Anak buahnya, rutin melaksanakan patroli. Selain itu juga, para personel Satgas juga rajin memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat.

"Kita berharap, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, karena bukan saja akan merugikan diri sendiri, juga akan merugikan lingkungan dan orang banyak lainnya. Untuk itu, kita akan lebih meningkatkan patroli-patroli rutin dengan melibatkan instansi terkait yang ada di wilayah perbatasan ini," pungkasnya.

Baca Juga: