Kontroversi di tengah masyarakat lebih karena kekurangpahaman. Karena itu, perlu sosialisasi terus.

JAKARTA - Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Penegasan ini disampaikan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Selasa (23/2).

"Maka, setiap penduduk wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan," tandasnya. Jadi Inpres No. 1 Tahun 2022 untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap. Sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR menjadi syarat jual beli tanah.

Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah diminta mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi program JKN.

Dalam optimalisasi tersebut terdapat delapan layanan publik yang mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN, antara lain pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), permohonan izin usaha, layanan pendidikan baik formal maupun nonformal, permohonan administrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Lebih lanjut, pengurusan tanah, pengurusan ibadah haji dan umrah. Kemudian pengurusan pendaftaran calon migran Indonesia, serta pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lalu mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN.

Ali berharap, 98 persen rakyat pada 2024 bisa terlindungi JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN). Ali Gufron menilai, kalau ada kontroversi hal itu hanya karena kurangnya pemahaman masyarakat. Saat ini pemberlakuan kebijakan tersebut masih dalam proses sosialisasi.

Edukasi
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar melakukan sosialisasi serta edukasi. "Kami terus berusaha mengedukasi masyarakat agar optimalisasi program JKN ini tidak disalahartikan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong.

Aktifnya masyarakat dalam program i akan berpengaruh positif terhadap sektor kesehatan di dalam negeri sehingga pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara optimal. "Perspektifnya harus kita ubah secara positif agar masyarakat ikut serta menjadi peserta JKN," tutur Usman.

Usman mengatakan bahwa Kominfo telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi, di antaranya penyebaran pesan melalui berbagai instrumen komunikasi mulai dari media sosial, cetak, daring, hingga media elektronik.

"Selain itu, dengan adanya optimalisasi program JKN ini, akan makin mengakselerasi transformasi digital agar masyarakat bisa mengakses informasi melalui media-media tersebut.

Baca Juga: