Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah
JAKARTA - Pemerintah telah menghapus syarat penggunaan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam pembuatan paspor umrah. Adapun pihak Kemenag memastikan, syarat rekomendasi tersebut merupakan aturan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/2).
Dia mengatakan pihaknya tidak berupaya mempersulit penerbitan visa umrah mengingat rekomendasi memang syarat dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurutnya, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
"Sekitar awal Maret 2017, Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah," katanya.
Dia menyebut, Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. Pihaknya segera menindaklanjuti hal tersebut. "Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag," tandasnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim memastikan bahwa rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat pihaknya beraudiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).
Persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
"Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air," katanya.
Silmy menambahkan, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Dia memastikan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.