Semua pihak, termasuk para calon kepala daerah harus ikut berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.

JAKARTA - Pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang mendaftar ke KPU dengan mengabaikan protokol kesehatan harus diberi sanksi. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) diminta untuk tegas dengan memberi sanksi kepada Paslon yang terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan saat pendaftaran.

"Dampak kebijakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah Covid-19 yang tidak diiringi dengan pengetatan protokol kesehatan berpotensi muncul kluster baru sebaran virus di 270 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak," kata penggiat kepemiluan Arif Nuralam, di Jakarta, Minggu (6/9).

Tahapan pendaftaran Paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2020, dibuka Jumat (4/9). Namun, dalam proses pendaftaran, beberapa pasangan kepala daerah masih membawa massa banyak saat mendaftar sehingga menimbulkan kerumunan massa.

Menurut Arif, ironisnya itu dilakukan oleh petahana yang notabene adalah pimpinan daerah yang sekarang menjabat. Atau calon yang berambisi jadi kepala daerah. Ini membuktikan, jika komitmen dalam menegakkan protokol kesehatan di kalangan elite cukup rendah. Padahal, sosialisasi tentang protokol kesehatan saat tahapan Pilkada gencar dilakukan.

Menjadi Contoh

Mestinya, lanjut Arif, partai pengusung dan Paslon bersama tim pendukungnya punya komitmen untuk secara disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mereka mestinya menjadi contoh penerapan protokol kesehatan. Bukan justru jadi contoh melanggar protokol kesehatan.

"Ini sangat disayangkan. Mereka yang akan jadi calon pemimpin daerah yang diharapkan masyarakat jadi pemimpin dalam memerangi virus, justru mencontohkan hal yang buruk, melanggar protokol kesehatan," katanya.

Dalam hal ini, kata Arif, KPU sebagai penyelenggara pemilihan harus tegas untuk membatasi jumlah massa yang boleh ikut dalam proses pendaftaran calon. Tidak hanya itu, Bawaslu juga mesti sama tegasnya.

Minta ke kepolisian atau aparatur Satpol PP untuk menertibkan kerumunan massa saat pendaftaran calon. Pihak gugus tugas Covid juga mesti mengingatkan dengan keras pihak pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

"Suasana pandemi Covid yang berdampak serius terhadap kesehatan dan ekonomi rakyat yang belum ditemukan obat virusnya harusnya menjadi perhatian serius para pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pilkada. Makanya harus ada sanksi tegas bagi yang melanggar," ujar Arif.

Seperti diketahui, saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan pasangannya, diiringi massa pendukung. Bahkan, terjadi arak-arakan saat Cellica Nurrachadiana mendaftar ke KPU setempat.

Hal serupa terjadi saat pasangan Surunuddin Dangga-Rasyid resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Konawe Selatan sebagai calon bupati dan wakil bupati pada hari Jumat (6/9). n ags/N-3

Baca Juga: