Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan, termasuk dalam Pilkada 2020.

JAKARTA - Pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kembali melanggar protokol kesehatan akan ditindak tegas. Sanksi tidak hanya bersifat administratif, tapi bisa sanksi pidana dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ada sanksi pidana sesuai UU Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, di Jakarta, Minggu (27/9).

Menurut Abhan, karena Pilkada serentak kali ini digelar di tengah pandemi maka disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya pemilihan yang aman dari penyebaran Covid-19. Tanpa itu, dikhawatirkan Pilkada akan jadi kluster penularan virus.

Saat memasuki tahapan kampanye, tambah Abhan, sangat diharapkan para kontestan Pilkada taat terhadap protokol kesehatan. Jika melanggar, tentu akan ada sanksi. Akan diberikan sanksi tegas pada Paslon kepala daerah jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sanksinya, lanjut Abhan, bisa berupa teguran. Kemudian sanksi administratif. Dan sanksi pembubaran massa. Artinya, jika ada pengumpulan massa yang dilakukan pasangan calon, akan dibubarkan. Yang pasti, sanksi administratif akan diberlakukan. Tidak hanya itu, sanksi lain pun akan berlakukan yakni sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Politik Uang

Selain itu, tambah Abhan, Bawaslu lewat Tim Gakkumdu akan menindak secara pidana terhadap Paslon yang kedapatan melakukan politik uang. Jika terbukti dilakukan para Paslon melakukan politik uang sanksi bisa pidana dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi.

Karena itu, Abhan meminta, seluruh Paslon yang menjadi kontestan Pilkada agar mentaati serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan politiknya di tahapan pemilihan. Terutama tahapan kampanye nanti. Karena, itu yang jadi kunci bagi suksesnya Pilkada yang aman Covid-19.

"Saya pikir penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas menjadi syarat utama dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan Pilkada Serentak 2020.

Dibutuhkan komitmen bersama, kata Abhan, agar protokol kesehatan ini benar-benar ditaati. Penegakan disiplin dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa tahapan Pilkada serentak 2020 pun menjadi penting, agar ada efek jera. Sehingga, kejadian kerumunan massa saat pendaftaran calon tidak terulang lagi.

"Harapan kami tidak ada keramaian massa pada saat kampanye. Kami juga mengimbau pimpinan partai politik untuk meredam massa pendukung calon yang diusungnya untuk tidak melakukan keramaian dalam bentuk apapun," katanya.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyoroti soal indeks kerawanan pilkada (IKP) di masa Covid-19 yang telah disusun badan pengawas. Ada sembilan indikator tambahan dalam menentukan indeks kerawanan Pilkada di masa Covid-19. n ags/N-3

Baca Juga: