Pasar-pasar tradisional di DKI Jakarta yang menjual kebutuhan pokok diizinkan untuk buka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan pedagang harus menunjukkan bukti vaksinasi.

JAKARTA - Perumda Pasar Jaya kembali membuka pasar-pasar tradisional di Ibu Kota yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan aturan protokol kesehatan (prokes) ketat, salah satunya kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin, mengatakan pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19 mengingat vaksinasi sudah cukup banyak dilakukan di DKI Jakarta.
"Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Arief di Jakarta, Senin (26/7).
Arief menyebutkan hal ini menjadi salah satu respon cepat yang dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta terkait pasar tradisional.
Arief menyebutkan, pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen sesuai ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Bahwa seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen," kata Arief.
Sementara untuk area makan dan minum dibatasi untuk setiap pelanggan yang makan atau minum maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan di tempat.
Arief menyebutkan pihaknya juga mengimbau untuk protokol kesehatan mutlak harus dilakukan dan dimonitor oleh masing masing penanggung jawab yang ada di pasar.
Pengunjung pasar juga selalu diminta untuk selalu mematuhi Prokes 5 M saat akan masuk ke pasar sehingga area pasar tidak menjadi tempat penularan penyakit seperti Covid-19.

Maksimal 50 Persen
Sementara itu, Pengelola membuka kembali operasional kegiatan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat hingga pukul 15.00 WIB, seiring dengan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta.
Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna mengatakan seluruh kawasan Pasar Tanah Abang termasuk toko tekstil dan pakaian mulai Blok A, B, F, dan G dibuka mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.
"Seluruh kawasan Pasar Tanah Abang hari ini sudah buka, dengan ketentuan jam pukul 7 pagi sampai 3 sore," kata Heri, Senin.
Heri menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah, aturan kapasitas pengunjung pasar dibatasi maksimal 50 persen.
Ada pun terkait operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Namun demikian, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian dan pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat.
Diketahui, Pasar Tanah Abang ditutup sementara karena penerapan PPKM yang berlaku sejak 3-25 Juli. Hanya pasar yang menjual bahan pangan, yakni Blok G diperbolehkan beroperasi.
Selain itu, pengunjung Pasar Tanah Abang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19. "Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar," kata Heri.
Kondisi serupa juga berlaku untuk Pasar Minggu Jakarta Selatan. Pengelola mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, dan pengunjung menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Manajer Perumda Pasar Jaya Area 12 Pasar Minggu, Yohanes Daramonsidi, mengatakan pedagang atau pun pengunjung yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksin tidak diizinkan masuk ke area pasar. Ant/S-2

Baca Juga: