JAKARTA - Pemerintah membangun kawasan industri hijau untuk mengantisipasi perkembangan pasar dunia yang kian menuntut produk-produk yang dihasilkan menggunakan energi hijau. Kawasan itu akan menjembatani pencapaian perekonomian berbasis hijau dan teknologi yang segera menjadi tren global dalam beberapa tahun ke depan.

"Pada Desember 2020, Presiden telah melakukan groundbreaking kawasan industri hijau Indonesia di Kalimantan Utara. Ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan global market yang semakin menuntut produk-produk yang dihasilkan menggunakan green energy," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, dalam Energy Outlook 2022 CNBC Indonesia. di Jakarta, Kamis (24/2).

Saat ini, pemerintah telah menetapkan kawasan industri hijau terpusat yang berlokasi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Kawasan yang ditargetkan seluas 30.000 hektare itu dibangun melalui kerja sama sejumlah investor dari dalam dan luar negeri, seperti Tiongkok dan Uni Emirat Arab.

Pembangunan kawasan industri hijau tersebut, tambah Luhut, merupakan bagian dari upaya transformasi ekonomi Indonesia dari produsen bahan mentah menjadi penghasil barang setengah jadi dan barang jadi. Dengan begitu dapat memberikan nilai tambah besar bagi Indonesia.

Utamakan Efisiensi

Selain dukungan investor, proyek pembangunan kawasan industri hijau juga dilakukan oleh tiga perusahaan pelat merah, yakni PT Pupuk Indonesia, PT PLN, dan PT Pertamina. Mereka berkomitmen untuk membangun kluster industri hijau yang akan mengutamakan efisiensi dan efektivitas sumber daya berkelanjutan.

Kawasan industri hijau hasil kolaborasi tersebut akan mengembangkan energi terbarukan, menerapkan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon, serta mengurangi penggunaan energi primer yang tinggi emisi. Terdapat empat daerah yang akan menjadi kawasan industri hijau ketiga BUMN tersebut, yakni Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.

Dari segi regulasi, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada 29 Oktober 2021.

Baca Juga: