Sepasang kekasih bernama Jelita dan Parama akhirnya dibebaskan oleh pejabat, sehingga mereka kini bebas bergerak tak terkungkung lagi.

Sepasang kekasih bernama Jelita dan Parama akhirnya dibebaskan oleh pejabat, sehingga mereka kini bebas bergerak tak terkungkung lagi. Keduanya adalah elang Jawa yang semakin terancam keberadaannya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), PT Smelting dan Taman Safari Indonesia melepasliarkan mereka di Kabupaten Bogor, Senin (30/1).

"Kedua makhluk ini dilepasliarkan secara bersama ke habitat alamnya di bentang alam Taman Nasional Gunung Gede Pangrango setelah menjalani proses habituasi," kata Kepala Balai TNGHS, Wasja. Menurutnya, elang Jawa yang dilepasliarkan kali ini berbeda dari sebelum-sebelumnya. Jelita dan Parama dipasangi sistem pemosisi global (GPS) seberat 21 gram.

Wasja menjelaskan Parama merupakan seekor elang Jawa hasil pembiakan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji Balai TNGHS yang diberi nama langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.Parama merupakan hasil indukan Rama dan Dygtha yang menetas di Balai TNGHS, 8 Juli 2020. Usia Parama saat ini sudah menginjak 2 tahun 7 bulan.

Sedangkan Jelita, seekor elang Jawa betina, hasil pembiakan dan diberi nama oleh Plt Dirjen KSDAE, Bambang Hendroyono. Jelita merupakan hasil indukan Rizka dan Hanum yang menetas telurnya, 14 Oktober 2020 dengan bobot awal 49,4 gram. Usia Jelita menginjak 2 tahun 4 bulan.

"Pemantauan perilaku dilakukan secara bersama, antara perawat satwa TSI, dan PSSEJ yang menekankan lima kriteria dan indikator yang selama ini diterapkan untuk melihat kesiapan elang untuk dilepasliarkan," jelas Wasja. Sementara itu, Direktur TSI, Jansen Manansang, menjelaskan, Parama dan Jelita adalah sepasang elang Jawa hasil perkembangbiakan secara in-situ dan eks-situ dari PSSEJ dan TSI.
Jumlah elang Jawa diperkirakan ada 1.600 ekor.

Baca Juga: