Dua hari setelah pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dua pasangan capres-cawapres melanjutkan tahapan yakni pemeriksaan kesehatan. Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) lebih dulu memeriksakan kesehatannya pada hari Minggu (12/8), lalu hari berikutnya, Senin pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi).

Adapun pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden adalah di RSPAD Gatot Soeborto, Jakarta. KPU berkoordinasi dengan pihak RSPAD Gatot Subroto untuk menentukan klasifikasi tim dokter yang akan memeriksa kesehatan bakal pasangan capres-cawapres.

Persyaratan mengenai pemeriksaan kesehatan kedua pasangan capres-cawapres itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres. Tes kesehatan bukan syarat, tapi hanya prosedur untuk memenuhi salah satu syarat yang diatur dalam Pasal 9 yaitu huruf (e):"Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat.

"Dalam pasal selanjutnya di Pasal 29, diatur tentang hasil dari tes kesehatan adalah "mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani" untuk menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2019.

(1) Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dalam rapat pleno. (2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan:

Peraturan KPU menjelaskan, kandidat yang tak memenuhi syarat bisa memperbaki dokumen persyaratan, namun karena hasil kesehatan bersifat final (ayat 4 di atas), maka perlu calon pengganti setelah tim dokter menyatakan tak mampu secara jasmani dan rohani menjadi kandidat.

Namun, apa yang diatur soal penggantian kandidat, tidak terjadi pada dua pasangan capres ini, sebab KPU mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan capres-cawapres 2019. Dalam hasil pemeriksaan kesehatan, seluruh pasangan capres dinyatakan memenuhi syarat.

Berbicara soal kesehatan calon pemimpin atau penyelenggara negara memang sangat relevan, sebab tugas berat mengurus negara harus dilakukan oleh figur yang benarbenar sehat secara jasmani dan rohani. Dalam konteks ini, maka dikotomi tua muda tidak relevan lagi.

Buktinya, Jokowi yang berpasangan dengan Jusuf Kalla yang pada pencalonan cawapres 2014 sudah berusia di atas 70 tahun. Begitu juga ketika KH Ma'ruf Amin yang sudah 75 tahun, digandeng Jokowi. Ternyata, dalam pemeriksaan kesehatan pun, Ma'ruf tak masalah alias sehat bugar.

Fisik dan rohani yang sehat merupakan garansi bagi keberlangsungan kepemimpinan negara, karena para pemimpin bangsa ini akan mengurus dan memimpin negara selama lima tahun. Apalagi negara kepulauan sebesar Indonesia ini, dari sisi geografis saja sangat luas dan dalam konteks permasalahan, juga sangat kompleks.

Bisa dibayangkan jika calon pemimpin bangsa yang kurang sehat secara jasmani dan rohani kemudian terpilih menjadi presiden dan wakil presiden. Pasti hal ini sangat mengganggu jalannya pemerintahan. Jadi, kesehatan memang prasyarat sangat penting, di samping syarat-syarat normatif yang lain.

Dalam kaitan ini, kita sangat mendukung pentingnya faktor kesehatan bukan hanya bagi pejabat negara, tetapi juga bagi mereka yang akan menempati posisi-posisi penting dalam negara ini, baik dalam pemerintahan maupun swasta. Jadi, mulai hari ini, kita harus menjaga kesehatan jasmani dan rohani serta menghindari hal-hal lain yang merusak kesehatan.

Baca Juga: