Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Kota Bandarlampung, melakukan tes kesehatan terhadap bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela untuk peserta Pilkada 2024.
BANDARLAMPUNG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Kota Bandarlampung, melakukan tes kesehatan terhadap bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela untuk peserta Pilkada 2024.
"Kami berdua hari ini datang ke RSUD Abdul Moelok untuk menjalankan salah satu prosedur yang harus dilakukan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur," kata bakal calon Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, di Bandarlampung, Minggu (1/9).
Ia mengaku cukup antusias dan siap menjalankan tahapan pemeriksaan kesehatan ini hingga tuntas sebagaimana persyaratan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada serentak tahun ini. "Alhamdulillah kami berdua saat ini dalam keadaan sehat walafiat," kata dia.
Bakal calon Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menambahkan bahwa pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi tahapan pemeriksaan kesehatan ini.
"Persiapan khusus tidak ada, hanya saja ada instruksi untuk tidur cukup, makan seperti biasa serta dianjurkan untuk berpuasa tadi malam karena akan dilaksanakan tes kesehatan esok harinya," kata dia.
Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela akan menjalankan pemeriksaan kesehatan dalam dua tahap, yakni saat ini pemeriksaan kesehatan jasmani, dan selanjutnya dijadwalkan mereka akan melaksanakan tes kesehatan rohani pada Senin (2/9).
KPU Provinsi Lampung secara resmi menunjuk dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai pusat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di Lampung yakni RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung dan RSUD A Yani Metro.
RSUD Abdul Moeloek menjadi pusat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta calon kepala daerah dari sembilan kabupaten.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan teknis pemeriksaan kesehatan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024.
"Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 Agustus - 2 September 2024. Jadi, setelah calon kepala daerah didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik dan memenuhi syarat pencalonan, maka KPU langsung memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan," kata dia.