Menko Polhukam mengungkapkan saat ini pembahasan RUU TNI 2024 tengah fokus membahas usulan penghapusan pasal terkait larangan personel TNI menjalankan bisnis.
JAKARTA - Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI sedang membahas usul menghapus pasal yang melarang personel TNI untuk menjalankan bisnis dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Menteri koordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjelaskan pembahasan itu dilakukan jajaran Kemenko Polhukam dalam rangka Daftar Intervensi Masalah (DIM) RUU TNI.
"Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53, namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi di Jakarta Utara, Rabu (17/7).
Untuk diketahui, dua pasal yang disebut Hadi yakni soal perpanjangan masa jabatan dan penempatan personel TNI di jabatan publik.
Menurut Hadi, seluruh pihak berhak memberikan masukan kepadanya demi memastikan RUU TNI tepat untuk kebutuhan masyarakat.
Pihak dari unsur TNI pun memiliki hak untuk mengusulkan jika dirasa undang-undang tersebut tidak relevan dengan situasi zaman saat ini. "Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian," kata Hadi.
Karenanya, Hadi memastikan seluruh masukan, termasuk penghapus larangan berbisnis, akan dipertimbangkan dengan matang.
Hadi juga akan mendengarkan pendapat dari ahli hingga akademisi dalam proses DIM RUU TNI sebelum diserahkan ke parlemen. "Ya memang DIM sampai bulan Agustus (selesai)," kata Hadi.
Sebelumnya, pihak TNI diketahui mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat (11/7). Usulan tersebut kemudian memicu beragam respons dari kalangan masyarakat dari mulai pengamat hingga akademisi.
Dalam pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa hal larangan yang diperuntukkan untuk anggota TNI diantaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.
Kebutuhan Kekinian
Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan RUU TNI yang saat ini sedang disusun akan membantu TNI memperkuat pertahanan negara. "Karena UU TNI ini sudah 20 tahun berjalan dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian, di antaranya ancaman-ancaman yang sekarang sudah nyata," kata Hadi.
Menurut Hadi, saat ini TNI tidak hanya dihadapkan dengan potensi ancaman serangan fisik dari negara lain ataupun kelompok lain. TNI juga dihadapkan dengan potensi ancaman serangan siber, serangan secara biologis hingga beragam pengaruh negara luar yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial.
Hal ini terbaca dari fenomena peperangan nonfisik antarnegara atau kelompok yang belakangan terjadi di dunia internasional.
Oleh karena itu, tambah Hadi, TNI perlu didukung dengan undang-undang yang lebih relevan guna membantu kinerja dalam memperkuat pertahanan negara.