Di beberapa negara maju yang disebut sebagai kapitalis justru tingkat partisipasi penduduknya untuk bergabung ke koperasi sangat tinggi.
JAKARTA - Koperasi berperan penting dalam mendorong peningkatan kapasitas usaha kecil dan menengah (UKM), sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat. Karena itu, peran aktif masyarakat dalam menggerakkan koperasi perlu terus ditingkatkan.
Deputi bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Ahmad Zabadi, menyampaikan koperasi menjadi wadah sangat strategis untuk mengumpulkan berbagai usaha kecil guna meningkatkan skala ekonomi mereka sehingga dapat menjadi bagian dari rantai pasok industri.
"UMKM mayoritas skala mikro kecil dan terbatas skala usahanya, maka wadah yang paling tepat mengatasi itu adalah melalui koperasi," ujar Ahmad dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat (11/10).
Dia mengemukakan meskipun prinsip-prinsip koperasi telah terbukti efektif dalam mendorong kinerja bisnis di banyak negara maju seperti Koperasi Susu Fonterra di Selandia Baru dan Koperasi Mondragon di Spanyol, implementasinya di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait dengan aspek pengelolaan koperasi yang kurang profesional dan kurangnya partisipasi masyarakat terhadap koperasi.
"Di beberapa negara maju yang kita sebut sebagai kampiun kapitalis justru tingkat partisipasi penduduknya untuk bergabung ke koperasi sangat tinggi, tetapi di Indonesia jauh di bawah rata-rata dunia atau hanya sekitar 9,5 persen dari total populasi penduduk," kata Ahmad.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap koperasi, Ahmad menyebut Kemenkop UKM telah melakukan berbagai inisiatif untuk mengubah citra koperasi, salah satunya adalah melalui percepatan pembangunan pabrik minyak goreng yang berbasis koperasi.
Melalui program ini, Kemenkop UKM berharap petani sawit dapat terlibat dalam seluruh proses produksi minyak sawit, mulai dari perkebunan hingga menjadi produk akhir. Dengan begitu, pendapatan mereka tidak hanya bergantung pada harga tandan buah segar (TBS).
Kemenkop UKM juga sedang gencar mendorong pembangunan SPBU khusus nelayan anggota koperasi, agar akses terhadap solar bersubsidi menjadi lebih mudah dan sesuai harga pasar.
Kementerian juga menginisiasi program Koperasi Multi Pihak (KMP) yang dikukuhkan dalam payung hukum Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021.
Perkuat Pengawasan
Saat ini, Kemenkop UKM tengah melakukan pendataan dan verifikasi koperasi seluruh Indonesia untuk menentukan koperasi tersebut masuk kategori open loop (terbuka) atau close loop (tertutup). Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan koperasi.
Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop UKM, Adji Permana, dalam rapat pelaksanaan pendataan dan penilaian usaha simpan pinjam koperasi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/10), mengatakan verifikasi tersebut akan melibatkan Dinas Koperasi dan UKM dan tim verifikator dari PT Surveyor Indonesia.
Koperasi open loop adalah koperasi yang layanannya tidak terbatas pada anggota saja, melainkan terbuka untuk umum, termasuk non-anggota. Sementara itu, koperasi close loop adalah koperasi yang layanannya hanya terbatas pada anggota dan koperasi lainnya.
"Daftar koperasi yang masuk kategori open loop akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 12 Januari 2025, sedangkan koperasi close loop akan tetap mendapat pembinaan dan pengawasan dari Kemenkop UKM," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Suwandi yang merupakan akademisi itu mengatakan menyusun daftar koperasi adalah proses yang rumit dan membutuhkan waktu.