SINGAPURA - TKI yang pernah bekerja untuk mantan keluarga ketua Changi Airport Group yaitu Parti Liyani, telah kembali ke Indonesia pada Rabu (27/1). Informasi itu disampaikan pengacara Remy Choo Zheng Xi dan Peter Low yang membela Parti dalam persidangan melawan dua wakil jaksa publik bernama Tan Yanying dan Tan Wee Hao yang diduga telah menyalahi prosedur hukum saat menuntut Parti dalam kasus dugaan pencurian.

"Parti akan kembali ke Singapura untuk mengikuti jalannya persidangan," ungkap pengacara itu.

Parti sebelumnya didakwa telah melakukan pencurian saat bekerja di kediaman keluarga Liew Mun Leong, namun semua dakwaan itu kemudian dicabut oleh Pengadilan Tinggi Singapura setelah tak terbukti.

Akibat kasus itu, Liew mundur dari semua jabatannya dan anak laki-lakinya yang bernama Karl Liew didakwa karena telah memberikan keterangan palsu dan barang bukti yang salah. SB/CNA/I-1

Baca Juga: