Partai politik diimbau untuk tidak melibatkan ASN dalam memenangkan Pemilu 2024 demi menjaga netralitas dan profesionalitas.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pesta demokrasi demi menjaga netralitas dan profesionalitas.

"Memberi imbauan kepada para parpol, politikus, dan kepala daerah untuk tidak melibatkan ASN," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat menjadi narasumber dalam Webinar KASN bertajuk Dilema Camat dan Lurah: Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube KASN di Jakarta, Rabu (14/6).

Di samping itu, tambah dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu memperketat pengawasan terhadap ASN, lalu melaporkan oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri.

Dengan demikian, KASN dan Kemendagri dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan adanya penjatuhan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan dalam pelaksanaan pemilu, para peserta pemilu memang akan berupaya memperluas ceruk dukungan publik demi mendapatkan suara pemilih, termasuk pemilih dari kelompok ASN sehingga mereka dapat memenangkan kontestasi pemilu.

Agus menyampaikan upaya seperti itu dilakukan secara masif oleh peserta pemilu melalui aktor-aktor struktur partai politik, tim sukses, dan relawan dengan menggunakan berbagai media.

Dia menyampaikan dibandingkan kelompok ASN lainnya, ASN yang memangku jabatan pada unsur lini kewilayahan, yakni lurah dan camat memiliki daya tarik khusus di mata bakal calon atau calon peserta pemilu dan pemilihan.

"Setidaknya, terdapat dua alasan lurah dan camat memiliki daya tarik khusus. Pertama, seorang lurah dan camat memiliki akses langsung kepada warga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Semakin baik citra mereka di mata warga, maka semakin besar pengaruh untuk memobilisasi dukungan kepada pihak tertentu," jelas dia.

Kedua, lanjut Agus, kewenangan dan bidang tugas lurah dan camat yang bersifat lintas sektoral di wilayah administrasinya, seperti perizinan, penyaluran bantuan sosial, serta pembinaan organisasi masyarakat sehingga mereka berpotensi menjadi pendulang suara (vote getter) dalam pemilu dan pemilihan.

Dengan demikian, menurut Agus, sikap profesionalisme ASN, khususnya lurah dan camat bernilai mahal dalam Pemilu 2024.

Perlu Kebijakan

Agus menyebut instansi pusat yang memiliki kewenangan perlu mengambil kebijakan yang dapat memastikan sikap profesional dan netral ASN, terutama camat dan lurah, pada Pemilu 2024 agar tidak berakibat buruk kepada mereka.

"Negara harus hadir untuk melindungi ASN yang netral. Instansi pusat yang memiliki kewenangan perlu mengambil kebijakan yang memastikan sikap profesional dan netral tidak berakibat buruk kepada ASN," ujar Agus.

Ia menyampaikan beberapa hasil pengawasan KASN dalam kurun waktu tahun 2020-2023 mengenai jenis pelanggaran netralitas yang dilakukan lurah dan camat.

Jenis pelanggaran tersebut di antaranya mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (36,5 persen), kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting/like/komentar (20,1 persen), menghadiri deklarasi bakal calon atau calon (15,8 persen), foto bersama bakal calon atau calon (11,1 persen), dan menjadi peserta kampanye (7,4 persen).

Baca Juga: