Proses tahapan pemilu yang sedang berjalan seperti pendaftaran partai peserta pemilu, harus diikuti dan partai harus siap jika penyelenggaramelakukan verifikasi.

Jakarta - Partai harus siap diverifikasi. Penerapan sistem informasi partai politik atau Sipol, dalam rangka tertib administrasi. Terkait 10 partai yang awalnya tak lolos di KPU, kemudian di loloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), keputusan itu harus dihormati. Tapi kata dia, verifikasi di KPU, dalam rangka tertib administrasi partai.

Sehingga partai bisa benar-benar siap. Dan mulai menjadi partai modern.Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mengatakan hal saat jadi pembicara dalam diskusi bertajuk, "EvaluasiPembentukan UU Pemilu: Menuju Pemilu Serentak 2019," di Jakarta, Selasa (21/11). Saat ini, masih ada beberapa partai yang sedang menjalani verifikasi partai di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tapi, diperkirakan hanya ada belasan partai yang lolos ke pemilu serentak 2019. Dalam kesempatan itu, Lukman sempat memprediksi berapa partai yang akan lolos dan ikut dalam kompetisi politik di pemilu serentak 2018. Ia prediksikan, partai yang lolos, tak akan lebih dari 14 partai. Jadi, akan ada partai yang gugur gagal ikut pemilu.

Dan, partai yang gagal, harus siap menerima itu. Sementara partai yang lolos, bisa bersaing dengan fair. "Saya prediksikan partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum serentak 2019 tak lebih dari 14 partai. Meskipun sekarang ini, masih ada sebanyak 23 partai politik mengikuti verifikasi yang dilakukan oleh KPU," tuturnya.

Lukman sendiri mengaku terus memantau proses verifikasi di KPU. Ia melihat, ada ketidaksiapan partai menjalani verifikasi di KPU. Misalnya, ada yang membawa berkas kurang dari yang disyaratkan. Padahal, sudah disosialisasikan. Dalam UU Pemilu yang baru juga dijelaskan soal itu. Itu, bukti partai kurang siap diverifikasi. "Misalnya ada parpol yang mengirimkan enam box berisi dokumen fisik dimana seharusnya ada 14 box diserahkan ke KPU. Saya yakin hanya ada 14 parpol yang lolos ikut Pemilu," katanya.

Di acara yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, mengatakan, setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggara pemilu 2019, pasca ditetapkannya UU Penyelenggaraan Pemilu. Empat hal ini yang harus diperhatikan penyelenggara dan juga publik mesti mencermati itu.

Sehingga tahapan pemilu bisa dikawal dengan baik. "Keempat hal mencakup sistem pemilu, manajemen pemilu, aktor pemilu, dan penegakan hukum pemilu," kata Titi. Publik menurut Titi, perlu mengetahui itu. Sehingga bisa mengkritisi tahapan demi tahapan pemilu yang dilakukan KPU. Apalagi pemilu 2019 adalah pertama dalam sejarah digelar serentak. Dan, dalam membentuk hukum pemilu, empat hal itu harus jadi fokus utama. Ia contohkan dalam sistem pemilu, terdapat banyak variabel yang mesti ditata.

Kurang Sinergi

Sementara Peneliti Perludem, Didi Supriyanto, menyorot soal tak sinerginya lembaga penyelenggara pemilu dalam tahapan pemilihan. Lembaga penyelenggara pemilu yang dimaksud Didi, tak lain adalah KPU dan Bawaslu. Didi melihat, dua lembaga itu kurang bersinergi. "Sering berjalan tak beriringan.

Khususnya soal administrasi kepemiluan," kata dia. Koordinasi antara KPU dan Bawaslu, menurut Didi, kurang terbangun dengan baik. Tentu ini tak baik. Jangan sampai kemudian, yang berkompetensi bukannya partai, tapi antar penyelenggaraan pemilu yang ingin tampil menonjol di mata publik. ags/AR-3

Baca Juga: