Rapat Paripurna DPR RI menyetujui ruang lingkup tugas koordinator pimpinan DPR periode 2024-2029. Puan Maharani sebagai Ketua DPR akan membidangi tugas memimpin rapat konsultasi RPR dengan presiden, wakil presiden, lembaga negara lainnya.
JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui ruang lingkup tugas koordinator pimpinan DPR RI masa keanggotaan 2024-2029.
"Apakah ruang lingkup tugas pimpinan DPR RI sebagaimana tersebut di atas dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap penetapan tersebut. Puan lantas membacakan bahwa dirinya akan membidangi tugas memimpin Rapat Konsultasi DPR RI dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden serta lembaga negara lainnya. "Dan mengkoordinasikan dan mensinergikan tugas yang mencakup semua bidang koordinasi," ucapnya.
Dia kemudian menyebut Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Adies Kadir membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Lalu, Wakil Ketua Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II, Komisi III, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), dan Badan Legislasi (Baleg).
Kemudian, Wakil Ketua Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa membidangi tugas mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).
Selanjutnya, Wakil Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal membidangi tugas Mengkoordinasi ruang lingkup tugas Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Berdasarkan catatan Kesetjenan DPR RI, dia menuturkan bahwa Rapat Paripurna tersebut dihadiri 431 anggota dan 6 anggota lainnya menyatakan izin. "Sehingga total 437 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan di awal saat membuka rapat.
20 Ketua Komisi
Rapat Paripurna DPR RI juga menyetujui komposisi pimpinan komisi yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sebelumnya telah disetujui bahwa komposisi keanggotaan pada setiap komisi atau AKD berjumlah 44-45 orang. Namun, menurutnya, telah disepakati juga bahwa ada batas terendah jumlah anggota yakni sebanyak 41 orang dan batas maksimal sebanyak 49 orang.
Sebelumnya, Puan Maharani juga mengungkapkan bidang kerja dua komisi baru di DPR RI periode 2024-2029, yakni Komisi XII akan meliputi urusan energi dan sumber daya mineral (ESDM) dan Komisi XIII meliputi urusan hukum, reformasi, hingga Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia mengatakan pembagian bidang kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII itu telah dirampungkan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi di parlemen.
Puan juga menegaskan tidak ada penambahan bangunan baru di DPR, meski telah disepakati adanya penambahan dua komisi dan satu badan baru DPR RI periode 2024-2029.
Dia menyebut ruang rapat komisi dan baru tersebut akan memfungsikan ruangan yang sudah ada di Gedung DPR RI saat ini. "Nggak ada penambahan bangunan, tapi memang sudah disiapkan ruangan. Jadi ruangan yang sudah tersedia kami akan tempati untuk Komisi XII dan XIII, jadi tidak ada penambahan bangunan, yang sudah ada, existing," ucapnya.