Selanjutnya peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku."

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan menjadi Peraturan DPR RI.

"Apakah rancangan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI. "Selanjutnya peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Di awal, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan DPR RI itu dimaksudkan dalam rangka penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan bangsa dan negara.

Dia lantas menjabarkan sejumlah materi muatan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan. Pertama, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan PIN.

Kedua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan PIN penghargaan . Ketiga,piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Jenderal DPR RI, dan tenaga ahli.

Baca Juga: