JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan penolakan terhadap 4 Calon Hakim Agung yang sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Keempat Calon Hakim Agung tersebut yakni Ridwan Mansyur, Matheus Samiaji, Cholidul Anwar, dan Sartono.

"Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir, rapat pleno Komisi III DPR RI memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap 4 Calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir, saat membacakan laporan pada sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5). Setelah itu, Politikus Partai Golkar tersebut meminta keputusan sebagaimana pertimbangan dari Komisi III terkait penolakan Calon Hakim Agung yang telah melakukan fit and proper test pada 20 Mei 2019, kepada rapat Paripurna DPR RI untuk segera disahkan.

tri/AR-3

Baca Juga: