Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut.

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang tersebut di atas sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 8 Juni.

Sebelumnya, Lodewijk menuturkan bahwa pimpinan DPR telah menerima dua pucuk surat dari Presiden RI Joko Widodo tanggal 26 April, perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBPP) negara-negara sahabat untuk RI.

Pimpinan DPR, kata dia, juga menerima dua pucuk surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu perihal permohonan waktu penyampaian ikhtisar hasil pemeriksa laporan hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2022, serta surat perihal permohonan waktu penyampaian LHP, LKPP Tahun 2022 dan IHPS II Tahun 2022.

Baca Juga: