“Undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini. Di samping itu, beberapa penyebutan seperti daerah swatantra tidak lagi dijumpai pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi undang-undang (UU).

Saat menyampaikan laporan di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan Komisi II DPR memandang perlu untuk dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

"Undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini. Di samping itu, beberapa penyebutan seperti daerah swatantra tidak lagi dijumpai pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Komisi II DPR, kata dia, juga memandang perlu bahwa setiap kabupaten harus memiliki undang-undang pembentukannya secara sendiri-sendiri atau tidak digabungkan dalam satu undang-undang, sebagaimana amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Untuk itu, dia berharap dengan disetujuinya 27 RUU Kabupaten/Kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung itu dapat memperbaiki dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi.

Dalam kesempatan itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan penyusunan 27 RUU Kabupaten/Kota tersebut merupakan bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara yaitu Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, dan Kabupaten Nias.

Lalu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.

Baca Juga: