JAKARTA - Para korban kekerasan seksual diminta berani buka suara agar kasusnya dapat ditindaklanjuti secara hukum. Harapan ini datang dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, di Jakarta, Senin (25/10).

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban. Perlindungan ditujukan agar korban berani bersuara dan proses hukum dapat berjalan," ujar Antonius. Dia memberi contoh, korban kekerasan seksual di Gunung Kidul, DI Yogyakarta.

Menurut Antonius, LPSK telah melakukan upaya proaktif dengan menjalin komunikasi ke penasihat hukum korban. LPSK menyarankan agar penasihat hukum mengajukan permohonan perlindungan untuk korban. Adapun korban yang dimaksud adalah dua perempuan Gunung Kidul yang menjadi korban kasus kekerasan seksual. Pelakunya diduga oknum aparatur sipil negara (ASN) dan guru mengaji.

Guru mengaji tersebut, G (42), diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua perempuan. Modus pelaku melakukan penerawangan permasalahan yang dihadapi korban. Pelaku mengatakan bahwa ada guna-guna di dalam tubuh korban. Pelaku menyatakan bisa mengobati mereka dan membantu menyelesaikan masalah.

Proses hukum perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku ditahan dengan jeratan Pasal 286 dan 289 KUHP. LPSKjuga telah mendatangi Polres Gunung Kidul dan menyarankan penyidik untuk memproses restitusi bagi korban. "Setelah berkomunikasi dengan tim LPSK, penasihat hukum korban akan menjawab dalam waktu dekat," ucap Antonius.

Menurut Antonius, pihaknya mengapresiasi penyidik Polres Gunung Kidul yang menyesuaikan waktu pemeriksaan terhadap korban. Hal itu dilakukan karena salah satu korban berstatus karyawan, sehingga harus beberapa kali minta izin tidak masuk kerja untuk keperluan BAP.

"Kita juga mendukung sikap penasihat hukum yang berhasil membujuk mereka berani mengungkap kasus ini dan proses hukumnya dapat berjalan," ucap Antonius. Antonius mengimbau para korban kekerasan seksual lainnya oleh pelaku G ini berani melapor kepada polisi. Sebab diduga masih ada korban lain.

Tahun lalu LPSK Yogyakarta melindungi 13 korban kekerasan seksual. Kemudian tahun ini menjadi 31 korban yang dilindungi. Sedang secara nasional, jumlah korabn yang dilindungiLPSK dari kasus kekerasan seksual berjumlah 414 orang.

Baca Juga: