Pentingnya vaksinasi lanjutan guna mencegah komplikasi kematian akibat penularan COVID-19.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengingatkan masyarakat soal pentingnya vaksinasi lanjutan guna mencegah komplikasi kematian akibat penularan COVID-19.
"Yang jadi masalah virus ini tetap berusaha menginfeksi kita. Kalau kita vaksin, (lalu antibodinya) habis, makanya dia bermutasi berubah-ubah. Dulu ada tipe Wuhan sekarang sampai Omicron, semua ini dalam upaya semua bisa menghindari diri dari kekebalan tubuh kita," kata Penasihat Satgas Imunisasi PAPDI Prof. Dr. dr Samsuridjal Djauzi, Sp.PD-KAI, FINASIM, dalam diskusi media di Jakarta, Rabu.
Samsuridjal menekankan vaksinasi terbukti efektif dalam mencegah penularan dan beratnya penyakit akibat COVID-19 serta komplikasinya termasuk kematian. Beberapa komplikasi yang dapat terjadi pada penderita COVID-19 antara lain ialah pneumonia, Sindrom Pernapasan Akut Berat (ARDS), sepsis, gagal ginjal, gangguan kardiovaskular, gangguan neurologis hingga gangguan mental.
"Beberapa penderita COVID-19 juga mengalami komplikasi lain seperti trombosis, kerusakan hati, dan masalah pernapasan kronis," ujar Samsuridjal.
Dia juga mengatakan terdapat beberapa bukti yang menunjukkan bahwa COVID-19 dapat memicu reaksi autoimun pada beberapa individu seperti sindrom kelelahan kronis, arthritis reaktif, dan gangguan neurologis autoimun.
Selain itu, terdapat kasus yang melaporkan adanya peningkatan kadar antibodi yang menyerang jaringan tubuh sendiri setelah terinfeksi COVID-19. Hal itu menunjukkan bahwa virus tersebut dapat memicu responsautoimun pada beberapa individu.
"Meskipun begitu, masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memahami hubungan antara COVID-19 dan reaksi autoimun dengan lebih baik. Jika Anda mengalami gejala autoimun setelah pulih dari COVID-19, segera berkonsultasi dengan dokter untuk evaluasi dan pengelolaan yang tepat," ujar Samsuridjal.
Oleh sebab itu, PAPDI melalui Satgas Imunisasi Dewasa PAPDI mengeluarkan rekomendasi tentangbooster(penguat) lanjutan vaksin COVID-19. Dalam rekomendasi tersebut, dia menyebut booster lanjutan sangat dianjurkan untuk beberapa kelompok yakni usia lanjut yang mempunyai komorbid dalam kurun waktu setiap enam bulan sekali.
Kelompok kedua yaitu usia muda di bawah 18 tahun dengan komorbid serta penyandang obesitas untuk mendapat booster lanjutan vaksin COVID-19 setiap 12 bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi tenaga kesehatan dan petugas yang kerap berhubungan dengan pasien untuk mendapat booster lanjutan vaksin COVID-19 setiap 12 bulan.
Sementara bagi perempuan hamil dapat mengikuti booster lanjutan sekali pada waktu hamil.
"Poin lain dalam rekomendasi yaitu penyediaan dan pemilihan vaksin COVID-19 untuk booster lanjutan sesuai dengan penetapan Kementerian Kesehatan. Dibuka kesempatan untuk layanan booster lanjutan di luar pembiayaan pemerintah," kata Samsuridjal.