Sejumlah kapal nelayan tertambat di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong pada hari pantangan melaut di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/6). Hukum adat laut Aceh menetapkan pantang melaut pada hari Jumat terhitung tenggelamnya matahari pada hari Kamis hingga terbenamnya matahari pada hari Jumat.

Baca Juga: