JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI Andika Perkasa menerima kehadiran Direktur Utama dan Legal tim Asabri atas tindak lanjut pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja kepada keluarga almarhum Sersan Dua Khodir.

Sersan Dua Khodir merupakan prajurit aktif TNI Angkatan Udara yang berdinas di Detasemen Markas 1 Paskhas dan meninggal dunia saat bertugas di masa pandemic Covid-19 tahun 2021.

Dalam pertemuan yang ditayangkan di Youtube Jenderal Andika Perkasa, pada Selasa (22/11) hari ini, petugas dari Asabri mengatakan bahwa seluruh hak dari TNI telah diberikan kepada pihak keluarga yang terdiri dari iuran TWP, Watsah, Asuransi Jasindo, Pralaya Kasau, gaji terusan dari September 2021 sampai Maret 2022 dan juga THR pada bulan April.

Adapun hak yang didapatkan dari Asabri atas meninggalnya Serda Khodir terdiri dari Santunan Kematian, Uang duka wafat, beasiswa untuk anak, uang premi sepanjang berdinas dan pensiunan sebesar 50% dari gaji pokok.

"Bu Vila (istri almarhum) jangan sampai repot sedikit pun. Saya ingin dapat laporan begitu selesai prosesnya," kata Jenderal Andika.

Baca Juga: