Pakar Epidemiologi, Wiku Adisasmito, mengatakan kehadiran Pandemic Treaty bertujuan mencegah terjadinya pandemi baru. Pandemic Treaty sendiri merupakan perjanjian tentang pandemi yang disetujui oleh seluruh anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

JAKARTA - Pakar Epidemiologi, Wiku Adisasmito, mengatakan kehadiran Pandemic Treaty bertujuan mencegah terjadinya pandemi baru. Pandemic Treaty sendiri merupakan perjanjian tentang pandemi yang disetujui oleh seluruh anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Dunia baru saja mengalami pandemi Covid-19. Seluruh dunia tidak ingin hal itu terjadi lagi, maka seluruh dunia membuat kesepakatan untuk menjaga dunia agar tidak timbul pandemi lagi," ujar Wiko, dalam program Kemencast secara daring, Selasa (11/6).

Dia menjelaskan, salah satu usulan dalam draft Pandemic Treaty adalah terkait pentingnya pendekatan one health dalam kesehatan. Usulan tersebut melihat pengalaman pandemi yang patogen atau pembawa penyakit berasal dari binatang atau hewan.

"Maka penting kita tahu agen penyakit apa saja yang berpotensi berpindah dari hewan atau lingkungan ke manusia. Sehingga pengamatan dan pengumpulan data, surveilansnya harus one health. Banyak negara mengusulkan dan semua paham itu," jelasnya.

Sementara itu, Pakar Kesehatan Paru, Tjandra Yoga Aditama, Pandemic Treaty merupakan amanat dari International Health Regulation yang mulai diterapkan pada tahun 2007. Aturan tersebut menyebut mesti ada penilaian terkait kesiapan dunia ketika pandemi terjadi.

"Itu menjadi pembelajaran untuk masa berikutnya. Dunia tidak siap menghadapi H1N1, begitu juga Covid-19, kita tidak siap. Dengan demikian, jangan sampai kita kembali jatuh di lubang yang sama," katanya.

Sebagai informasi, Negosiasi Pandemic Treaty atau perjanjian pademi resmi diperpanjang, sesuai kesepakatan Sidang World Health Assembly (WHA) ke-77 pada 1 Juni 2024. Penetapan target penyelesaian Pandemic Treaty diundur hingga Sidang WHA tahun depan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril menegaskan komitmen Indonesia untuk mengedepankan kepentingan nasional dalam negosiasi Pandemic Treaty. Fokus utama diarahkan pada isu-isu strategis seperti sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam menghadapi pandemi.

"Prinsip kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang akan terus kami dorong dalam proses negosiasi ini," tuturnya.

Baca Juga: