Selama masa pagebluk telemedicine telah membantu memfasilitasi layanan kesehatan bagi 100 ribu pasien Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah. Cakupan layanan dokter men jadi semakin luas.

JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah mengikis persaingan penyedia jasa layanan medis digital maupun konvensional. Sinyalemen ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, di Jakarta, Jumat (22/10).

"Kehadiran layanan telemedicine sempat dianggap sebagai pesaing oleh para dokter yang masih melayani kesehatan secara konvensional," kata Daeng M Faqih dalam acara HaloTalks Spesial Hari Dokter Nasional. Daeng mengatakan pandemi, hampir dua tahun terakhir justru membuat layanan digital tampil membantu peran para dokter.

"Sebab, saat tingkat kunjungan pasien secara langsung mulai kembali banyak, layanan digital juga membantu penyediaan opsi temu janji dengan dokter," katanya. Kehadiran telemedicine dengan berbagai platform penanganan terhadap pasien Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal di tengah jumlah tenaga kesehatan terbatas. Hal ini terlebih di masa puncak gelombang kedua Covid-19 pada Juli-Agustus lalu.

"Telemedicine memberi manfaat besar, tidak hanya bagi pasien, tapi juga dokter. Saat banyak yang menjalani isoman, layanan telemedicine berkontribusi dalam upaya menekan kematian. Sebab pasien mendapat pendampingan tenaga kesehatan selama masa perawatan, sehingga jika terjadi kondisi darurat bisa segera ditangani," katanya.

Setelah makin banyak masyarakat mengakses layanan kesehatan secara digital, Daeng menganggap sudah saatnya Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan rekam medis digital.

"Dalam aturan penyelenggaraan praktik, disebutkan bahwa rekam medis elektronik diperbolehkan. Tapi aturannya belum ada," katanya.

Dengan rekam medis digital, pencatatan data pasien semakin mudah. Tak hanya itu, pasien juga bisa menyimpan sendiri data medisnya, meski mengakses layanan kesehatan dari tempat berbeda-beda.

Siapkan
Sementara itu, Kepala Kantor Transformasi Digital Kementerian Kesehatan, Setiaji, mengatakan selama masa pandemi telemedicine telah membantu memfasilitasi layanan kesehatan bagi 100 ribu pasien Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah.

"Berkat layanan telemedicine, para pasien bisa terlayani. Jadi, cakupan layanan dokter pun semakin luas karena dapat menjangkau pasien lebih luas," katanya.

Terkait masukan dari PB IDI agar pemerintah segera memberlakukan regulasi rekam medis digital, Setiaji mengatakan sedang mempersiapkan. Saat ini, Kemenkes telah membentuk Digital Transformation Office dalam rangka mempersiapkan masa depan sistem kesehatan.

"Dalam beberapa tahun ke depan, masyarakat diharapkan bisa mengakses layanan kesehatan digital mulai dari dalam kandungan hingga menghadapi kondisi kritis. Seluruh rekam medis akan terintegrasi pada satu sistem. Tiap orang akan memiliki personal health record," katanya.

Baca Juga: