JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi warning kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk kembali siaga menghadapi pandemi Covid-19. Sebab, jumlah daerah dengan status PPKM level 1 mengalami penurunan.

"Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri (Dirjen Bina Adwil) Safrizal, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/5).

Menurut Safrizal, berdasarkan hasil evaluasi, pasca libur lebaran tahun 2022 ini terjadi penambahan kasus aktif Covid-19. Meski demikian, penambahan kasus aktif inj masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.

"Nah, dalam kondisi tersebut Menteri Dalam Negeri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia, sebagaimana hasilnya tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali sejak 10 -23 Mei 2022," kata Safrizal.

Pemerintah pun, lanjut Safrizal, memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM. Perpanjangan PPKM dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

"Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah di level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah," kata dia.

Pola yang sama, kata Safrizal, juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali. Jumlah daerah di level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah. "Ini menjadi peringatan bagi kita semua," katanya.

Safrizal menambahkan, khusus pengaturan pada PPKM Jawa Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari. Restoran atau rumah makan dapat buka hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2. Dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

"Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," ujarnya.

Safrizal pun meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri. Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun semuanya harus paham dan sadar bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari.

"Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi," katanya.

Baca Juga: