TANGERANG - Setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, mantan Direktur PT Anugrah Lautan Luas (PT. ALL), Adi Kusuma Budiarto, divonis 4 tahun penjara, Kamis, (22/11). Namun demikian, Budiarto mengaku tidak terima dengan putusan ini dan mengajukan banding ke Majlis Hakim.

Terdakwa, Adi Kusuma Budiarto, sebelumnya merupakan direktur di perusahaan yang bergerak dalam pengangkutan tambang. Orang yang juga pernah menjadi residivis sebelumnya ini, diputus 4 tahun penjara oleh Hakim Irfan Siregar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Malda menuntut Budiarto dengan kurungan enam tahun penjara, tetapi dengan beberapa pertimbangan dan juga alat bukti yang ada Budiarto di vonis 4 tahun penjara.

"Putusan Majlis Hakim memutuskan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan pemalsuan tanda tangan komisaris utama PT ALL Minfu dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan vonis kurungan penjara 4 tahun," ucap Hakim M Irfan dalam persidanan tersebut.

Sebelumnya, Budiarto mulai terjerat perkara dari pembelian du alat berat (ekskavator) yang dibeli secara kontan oleh Minfu als Yudy senilai 20 miliar rupiah untuk menunjang operasional yang di biayai oleh PT Vokari milik korban. pin/P-5

Baca Juga: