Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP) telah berlaku menyeluruh di semua negara awal yang menandatanganinya setelah Brunei Darussalam melengkapi proses ratifikasinya.

TOKYO - Kesepakatan perdagangan besar, Trans-Pasifik, mulai berlaku menyeluruh di semua negara awal yang menandatanganinya. "Pemberlakuan ini setelah Brunei Darussalam melengkapi proses ratifikasinya," lapor kantor beritaNHKpada Rabu (12/7).

Kesepakatan itu, yang dikenal sebagai Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership/CPTPP), menciptakan blok perdagangan besar yang membentang di Pasifik.

Di antara anggotanya adalah Jepang, Australia, Selandia Baru, Kanada, Meksiko, dan Singapura. Pakta tersebut berlaku pada Desember 2018 setelah diratifikasi oleh lebih dari enam negara penandatangan.

Brunei Darussalam menargetkan untuk memperluas perdagangan dengan Amerika utara dan selatan, termasuk Kanada dan Cile dalam kerangka CPTPP ini.

Pada 2021, populasi negara anggota CPTPP sekitar 500 juta dan gabungan PDB-nya hampir 12 triliun dollar AS. Pakta tersebut menghapus tarif untuk banyak barang dan menetapkan aturan bersama bagi investasi dan jasa. SB/NHK/I-1

Baca Juga: