JAKARTA - Kebijakan stimulus terhadap emiten dan perusahaan publik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai respons positif dari sejumlah pihak. Paket stimulus dan relaksasi regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga kinerja perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Praktisi hukum dari firma Hukum FKNK, Ichsan P Kurniagung sangat mengapresiasi kebijakan OJK dalam menciptakan kebijakan stimulus dan relaksasi bagi emiten atau perusahaan publik. "Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja dan kapasitas operasional Emiten atau Perusahaan Publik, dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan dan perlindungan investor," jelas Ichsan yang juga Partner/Licensed Capital Market Legal Consultant FKNK dalam keterangan yang diterima Koran Jakarta, Kamis (19/8).

Seperti diketahui, OJK mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang kebijakan stimulus dan relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat Penyebaran Corona Virus. SEOJK tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Aturan ini dibuat karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan telah mempengaruhi kinerja serta stabilitas pasar modal. Selain itu, pandemi juga mempengaruhi kinerja pelaku industri pasar modal.

OJK menilai perlu memberikan beberapa kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, khususnya bagi emiten atau perusahaan publik.

"Dalam SEOJK ini, selain mengatur beberapa kebijakan relaksasi yang baru diberlakukan bagi Emiten atau Perusahaan Publik, memuat juga beberapa kebijakan relaksasi terkait Emiten atau Perusahaan Publik yang sebelumnya telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan dalam masa pandemi Covid-19," tulis rilis yang disampaikan OJK, Kamis (19/8).

Penyampaian Berkala

Dalam paket stimulus dan relaksasi beberapa aturan itu, OJK memperpanjang masa berlaku laporan keuangan dan penilaian emiten. Otoritas juga menunda masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum.

Selain itu, OJK juga memperpanjang batas waktu penyampaian berkala dan rapat umum pemegang saham.

OJK juga mempermudah emiten menyampaikan laporan atau keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik.

Baca Juga: