YOGYAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut rekomendasi terhadap obat herbal dari Tiongkok yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Produk bermerek Lianhua Qingwn Capsules (LQC) asal Tiongkok ini masuk ke Indonesia sebagai donasi tanpa ijin edar.
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM sekaligus Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik, Zullies Ikawati, menjelaskan LQC yang dicabut rekomendasinya merupakan produk yang tanpa izin edar dan sebelumnya digunakan sebagai produk donasi dalam percepatan penanganan Covid-19.
Diklaim sebagai obat yang bisa menyembuhan Covid-19, namun kajian BPOM justru menyatakan sebaliknya, yakni produk tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
"Tapi ada pula produk LQC yang mempunya izin edar BPOM sebagai obat tradisional yang komposisinya aman untuk digunakan. Sementara yang lewat donasi berbeda, mengandung zar berbahaya," kata Zullies, di Yogyakarta, Senin (24/5).
Zullies menerangkan, dalam produk donasi terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. "Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh salah satunya meningkatkan tekanan darah," terangnya.
Produk LQC merupakan obat herbal yang biasanya digunakan untuk meringankan gejala influensa. Namun demikian, saat ini terjadi kekeliruan infromasi di masyarakat terhadap produk ini. "Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan Covid-19. Padahal BPOM tidak pernah mengeluarkan ijin edar bagi produk LQC untuk penanganan Covid-19," paparnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional. Untuk memastikan keamanan produk herbal, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu memastikan produk telah terdaftar di BPOM dan memperoleh izin edar. Langkahnya dengan mengecek produk melalui website BPOM yaitu https://cekbpom.pom.go.id/.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan berbagai promosi produk herbal yang kurang jelas kandungan didalamnya. Lalu, upayakan untuk membeli produk-produk herbal di tempat-tempat resmi seperti apotik dan konsultasikan ke apoteker.