EKONOMI Pajak Rokok Elektrik 02 Januari 2024, 09:22 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/MECCA YUMNA Seorang penjual menunjukkan sejumlah produk vape di sebuah toko rokok elektrik di Cikini, Jakarta, Senin (1/1). Pemerintah mulai memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024. Baca Juga: » Obor Api PON Tiba di Kota Medan, Menuju Istana Maimun » Tiongkok Merupakan Peluang Ekonomi, Bukan Ancaman Bagi AS #Pajak Rokok Elektrik #Vaporizer