JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar pengenaan pajak terhadap bisnis e-commerce atau perdagangan online tidak terlalu berlebihan. Pasalnya, apabila berlebihan dampaknya akan besar. Hal itu seperti kurang berkembanganya bisnis online serta menghambat investasi yang masuk.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengakui bisnis online sedang tumbuh. Karena pertumbuhannya yang begitu pesat, muncul penilaian bahwa bisnis online lebih diuntungkan ketimbang bisnis offline karena tak dikenakan pajak. "Oleh karena itu pengenaan pajaknya harus seimbang, tetapi jangan berlebihan,"ungkapnya di Jakarta, Rabu (11/10).

Terkait itu, Enggar berharap agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas rencana tersebut dengan para pelaku usaha. Hal itu dimaksudkan agar rumusan yang dihasilkan nanti sesuai dengan yang diharapkan. Tujuannya agar tidak ada penolakan dari pelaku usaha bila regulasi itu terbit.

Seperti diketahui pemerintah melalui Kemenkeu bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPn) bagi pelaku usaha e-commerce. Regulasi teknisnya bakal terbit dalam waktu dekat.ers/E-10

Baca Juga: