JAKARTA - Kebijakan pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen ke sektor usaha perdagangan eceran dinilai tidak mengurangi beban pelaku usaha. Sebab, kebijakan tersebut tidak mampu mengganti pendapatan mereka yang hilang sementara biaya relatif tetap.

Insentif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah diterbitkan pada 30 Juli 2021 lalu.

"Tambahan insentif ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, di Jakarta, Selasa (3/8).

Insentif, katanya, akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir. Peruntukan insentif juga tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.

Pemberian insentif, paparnya, mengacu pada data Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas bulan Februari 2021 yang mana sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja.

Dukungan pada sektor ritel pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya. "Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional," tutup Febrio.

Bantuan Langsung

Menanggapi kebijakan tersebut, Pengamat Ekonomi dari Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Yohanes B Suhartoko, mengatakan pemerintah perlu memberi bantuan langsung ke pelaku usaha kecil, seperti UMKM yang menyewa tempat di mal.

Bantuan itu dalam bentuk mengurangi pajak pertambahan nilai karena pengurangan pajak paling tidak akan mengurangi beban pengeluaran mereka agar dari pendapatannya yang turun masih memiliki kemampuan untuk belanja barang kembali. "Dengan bantuan itu, maka belanja barang mereka meningkat untuk meningkatkan omzet penjualan," katanya.

Insentif seperti itu akan meningkatkan sektor perdagangan, apalagi barang produksi domestik akan berdampak kepada peningkatan produksi dan lapangan kerja serta daya beli masyarakat.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga, Surabaya, Wasiaturrahma, mengatakan jika dilihat kebijakan insentif perpajakan tersebut, pemerintah menawarkan win-win solution antara pemilik gedung dan penyewanya.

"Para pedagang yang menyewa gedung juga sekarang sudah sangat menurun dan bisa dilihat mal besar hampir mati suri. Apalagi saat ini makin banyak pelaku usaha berjualan di marketplace atau online. Penyewa gedung juga masih punya utang di bank, bahkan terjadi juga yang sudah tidak bisa mencicil kreditnya. Sedangkan pemilik gedung harus menanggung biaya operasional di tengah berkurangnya penyewa," kata Wasiaturrahma. n ers/SB/E-9

Baca Juga: