Kontak tembak antara Satuan Tugas (Satgas) TNI dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (7/1/2021).

Satu anggota KKB yang berafiliasi dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) tewas tertembak akibat adanya insiden kontak tembak tersebut.

Diketahui, anggota KKB yang tewas ditembak itu bernama Atu Kogoya.

Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru langsung menyita satu pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon usai kontak tembak tersebut terjadi.

Dilaporkan, senjata tersebut merupakan senjata organik dari personel Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Yahukimo, 18 Mei 2021 lalu. Tak hanya itu, sejumlah amunisi kaliber 5,56 mm, lima magazen dan beberapa barang bukti lainnya telah diamankan.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kol Arm Reza Nur Patria menjelaskan, kejadian bermula saat Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru tengah melaksanakan tugas Pembinaan Teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.

Hingga kemudian kelompok bersenjata terlihat mendekati Koramil Suru-Suru dengan formasi siap melakukan penyerangan, sekitar pukul 08.00 WIT. Maka dari itu, Anggota Satgas Koramil Suru-Suru pun langsung mengambil langkah antisipasi sehingga terjadi kontak tembak tersebut.

"Dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring wilayah tersebut, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru suru melihat kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membawa senjata laras panjang dan melakukan penembakan terhadap Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru. Sehingga terjadi kontak tembak yang mengakibatkan satu orang dari anggota KKB tewas atas nama Atu Kogoya," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12).

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah menyita seluruh barang bukti seperti senjata organik dan amunisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapendam mengatakan, secara hukum orang tidak dikenal (OTK) tersebut memiliki senjata secara ilegal sehingga hal itu melanggar Undang-Undang (UU) yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.

"Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara,"tegasnya.

Baca Juga: