SURABAYA - Polisi menggerebek sebuah pabrik minuman beralkohol tanpa izin di kompleks pergudangan, Jalan Raya Pakal Indah, Surabaya, Kamis (26/10). Gudang milik CV Naga Mas Cemerlang Abadi tersebut telah beberapa bulan dipantau aparat.

"Izin edar dan bahan produksi alkohol ini tidak sesuai spesifikasi, termasuk bahan-bahan mirasnya yang tidak layak dikomsumsi. Bahan etanol yang berlebihan sampai 96 persen bisa membahayakan konsumen," kata Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, di Surabaya, Kamis (26/10).

Arman menambahkan diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana pangan, perlindungan konsumen, dan perdagangan atas produksi dan peredaran anggur ketan putih cap Raja Jemblung dan anggur cap Gentong Mas dari pabrik itu. Sudah diuji di Labfor Polda Jatim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hasilnya tidak sesuai spefikasi. n SB/N-3

Baca Juga: