Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristel) menuntaskan "Tiga Dosa Pendidikan". Adapun hal tersebut yaitu kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi di satuan pendidikan.

JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristel) menuntaskan "Tiga Dosa Pendidikan". Adapun hal tersebut yaitu kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi di satuan pendidikan.

"P2G mengapresiasi langkah Kemdikbudristek yang segera mengeluarkan peraturan sebagai upaya mewadahi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi dan pendidikan dasar-menengah," ujar Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah, kepada Koran Jakarta, Selasa (2/1).

Feriyansyah mendorong agar impelementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan harus dikawal sampai ke sekolah dan madrasah. Permendikbud mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) paling lama 6 bulan setelah peraturan diterbitkan.

"Artinya Januari 2024 semua sekolah dan madrasah di Indonesia yang berjumlah lebih dari 300 ribu semestinya sudah membentuk TPPK dan memahami tupoksinya," jelasnya.

Butuh Sosialisasi

Feriyansyah menyebut, hingga akhir Desember 2023 ini sekolah hanya membentuk dan menunjuk Tim saja. Menurutnya, ada tuntutan dari dinas pendidikan, tanpa mengerti harus berbuat apa dan melakukan tindak lanjut seperti apa.

"Di madrasah lebih tak tersentuh lagi, belum ada dan belum disosialisasikan regulasi pencegahan kekerasan ini," katanya.

P2G mendorong agar pemahaman mendalam soal kekerasan pada level mikro dan siber perlu diselenggarakan dengan serius di sekolah dan madrasah. Jangan hanya formalistik dan selesai dengan menempel poster deklarasi "Sekolah Ramah Anak" saja.

Dia menambahkan, pelibatan organisasi guru penting dilakukan Kemdikbudristek.

Feriyansyah menilai, seharusnya Kemdikbudristek melatih instruktur yang direkrut dari beragam unsur, dari Pemda, kampus LPTK, KPAI / KPAD, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, SAT PPA Kepolisian, dan organisasi profesi guru. Kemudian, mereka kembali ke daerah masing-masing untuk mengimbaskan dan melaksanakan pelatihan kepada pihak sekolah. ruf/S-2

Baca Juga: