JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR Romahurmuziy alias Romi di Surabaya, Jawa Timur, sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. OTT ini hasil penyelidikan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang berawal dari laporan pengaduan dan informasi masyarakat.

"Mengenai ketidakabsahan tangkap tangan bahwa tangkap tangan yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP serta Undang-Undang KPK," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Efi Laila, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Agus Widodo menggelar sidang lanjutan praperadilan dengan agenda jawaban KPK atas permohonan praperadilan yang diajukan Romi. Dalam sidang tersebut, Tim Biro Hukum KPK menyampaikan kronologi peristiwa tangkap tangan terhadap Romi di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Surabaya, pada 15 Maret 2019.

Saat itu, Romi sempat mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap oleh tim KPK di area Restoran Arumanis Hotel Bumi Surabaya City Resort. "Ketika termohon (KPK) akan mengamankan Romi di area restoran tersebut, Romi melarikan diri melalui pintu belakang restoran menuju ke arah jalan raya, termohon segera mengejar dan berhasil mengamankan di jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya City Resort Surabaya," kata anggota tim Biro Hukum KPK lainnya, Naila Fauzanna Nasution.

Dimintai Keterangan

Selanjutnya, kata Naila, tim KPK atas perintah pimpinan KPK, membawa Romi ke Kantor Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke kantor KPK Jakarta. Hal itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2019.

"Dalam tahap penyelidikan, termohon mendapatkan fakta-fakta yang berasal dari data-data, laporan, dan informasi terkait proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ucap Naila.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Romi. Sedangkan diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

ola/N-3

Baca Juga: