Independensi ormas menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar bagi ormas bersangkutan.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan adalah hak dari organisasi bersangkutan, bukan kewajiban. Namun memang jika tak terdaftar, maka organisasi tersebut tidak berhak mendapat fasilitasi program dari pemerintah. Misalnya mendapat hibah.

Tentu untuk perpanjangan SKT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan itumenanggapi habisnya masa berlaku SKT Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Jumat (21/6).

Menurut Bahtiar, jika sebuah ormas hendak melakukan pendaftaran atau perpanjangan SKT, selain harus memenuhi persyaratan permohonan pendaftaran, ormas juga mesti melampirkan beberapa persyaratan. Pertama, melampirkan formulir isian data ormas. "Kedua, surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik," katanya.

Hal lain yang harus dilampirkan kata Bahtiar adalah surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah.

Lampiran keempat, rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan. Kelima, rekomendasi dari kementerian atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Keenam, surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, atau tokoh. "Pendaftaran ormas sendiri adalah hak organisasi dan bukan merupakan sebuah kewajiban. Sama saja organisasi paguyuban atau ormas, atau juga bidang pers. Ada yang terdaftar dan ada yang tidak," katanya.

Bahtiar pun lantas menyebut payung hukum terkait itu. Kata dia, sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan tahapan pendaftaran ormas.

Tahap pertama, tentunya melakukan pengajuan permohonan. Kemudian setelah itu ada tahapan berikutnya yakni pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran. "Tahapan ketiga, penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran," katanya.

Tata Cara Pengajuan

Bahtiar juga menjelaskan bagaimana tata cara pengajuan permohonan. Pertama, pengurus ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri dalam hal ini Mendagri bagi ormas yang terdaftar di Kemendagri melalui unit layanan administrasi kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati, atau wali kota.

Kedua, permohonan pendaftaran dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati atau wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten atau kota. Ketiga, permohonan pendaftaran melalui bupati atau wali kota dengan tembusan kepada gubernur. "Keempat, permohonan pendaftaran melalui gubernur dengan tembusan kepada bupati atau wali kota.

Kelima, unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum," ujarnya. Bahtiar pun lantas menjelaskan apa yang dimaksud dengan unit layanan administrasi di daerah provinsi, kabupaten atau kota. Unit layanan di daerah diantaranya terdiri dari perwakilan Badan atau Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau kabupaten dan kota.

ags/AR-3

Baca Juga: