Tidak ada keharusan sekolah untuk mengikuti kebijakan full day school atau waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Perpres tersebut terdaftar sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017. Presiden mengaku bahwa Perpres itu mendapat dukungan penuh dari para kiai dan pimpinan organisasi masyarakat (ormas).


"Jadi baru saja saya tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Presiden Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9).


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tak ikut mendampingi Presiden Joko Widodo saat mengumumkan Perpres ini. Muhadjir sebenarnya hadir di lokasi jumpa pers di Istana Merdeka.

Namun, ia memilih berdiri jauh di belakang bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno,dan tidak mendampingi Jokowi memberi pernyataan kepada para jurnalis. Jokowi justru didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta para pimpinan ormas.


Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama (NU) karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari (full day school) .

Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.


Presiden sudah menegaskan sebelumnya bahwa dalam Perpres itu tidak ada keharusan sekolah untuk mengikuti kebijakan full day school atau delapan jam sehari karena pemerintah menyadari ada ketidakmerataan sekolah terkait kebijakan ini.

Ada sekolah yang sudah siap melakukan kebijakan tersebut, dan tak sedikit pula yang belum siap menerapkannya. Bagi sekolah yang sudah lama menerapkan, pemerintah akan tetap memperbolehkannya.


Payung Hukum


Perpres ini, kata Presiden, turut menjadi payung hukum bagi keberadaan sekolah madrasah. Dengan Perpres ini, maka madrasah akan mendapatkan anggaran dari negara.


"Ini memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota, dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, baik di sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," kata Jokowi.


Pada Pasal 1 poin 11 Perpres tersebut disebutkan, Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Sementara, Pasal 15 menyebutkan bahwa pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; masyarakat; dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Di tempat yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj menyambut baik ketentuan dalam Perpres ini. Menurut dia, selama ini madrasah hanya dibiayai secara swadaya oleh masyarakat. Ketentuan ini bisa menjadi solusi bag sekolah madrasah yang selama ini sangat terbatas anggarannya dan gaji gurunya yang sangat minim.


"Saya katakan ke Presiden madrasah-madrasah desa itu berjumlah 76.000, itu dibangun oleh masyarakat, negara tidak hadir," ujar Said Aqil.


Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, dengan terbitnya Perpres ini, ia juga akan segera menerbitkan Permen baru yang sesuai dengan Perpres. fdl/P-4

Baca Juga: