Foto: Koran Jakarta/M. Fachri
Anggota Badan Legislasi DPR Ledia Hanifa Amaliah (kanan) bersama sejumlah perwakilan organisasi profesi kesehatan memberikan keterangan terkait RUU Omnibus Law Kesehatan di Jakarta, Senin (16/1). Organisasi profesi yang terdiri dari PB IDI, Ikatan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidang Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak dibahasnya RUU Kesehatan Omnobus Law pengganti UU yang lama ada 9 atau 10 undang-undang yang exsisting yang dibahas di Baleg DPR.