Lombok - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menegaskan kembali komitmen untuk menggunakan teknologi informasi sebagai bagian dari pelayanan. Tema ini menjadi sorotan dalam Musyawarah Kerja Nasional II yang berlangsung 2-4 Agustus 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Saya meminta semua anggota Organda tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatkan kualitas angkutan jalan raya nasional yang legal dan bermartabat dengan penggunaan teknologi informasi," kata Ketua Umum DPP Organda, Andrianto Djokosoetono, Rabu (2/8).

Dorongan untuk pengusaha angkutan, terutama angkutan bus memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi sudah di dorong sejak tahun 2015. Menteri Perhubungan pun telah mengeluarkan peraturan tentang Penyelenggaraan Terminal Angkutan Penumpang Jalan Raya Nomor 132 Tahun 2015. Dalam peraturan itu diatur tentang sistem informasi manajemen terminal.

Pasal 132 Peraturan Menteri Perhubungan itu menyebutkan, dalam penyelenggaraan terminal sesuai tipenya wajib menerapkan Sistem Informasi Manajemen Terminal. Sistem ini ditujukan untuk pengendalian angkutan dan menyediaan informasi untuk pengguna terminal. Setiap sistem informasi yang ada di Terminal juga wajib terintegrasi dengan pusat data Kementerian Perhubungan, Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala dan Dinas Perhubungan.

Sistem informasi dengan data yang real time dan terkoneksi di seluruh Indonesia, memudahkan Kementerian Perhubungan dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terminal. Sayangnya sistem informasi ini belum terwujud hingga kini.

Sistem Operasional

Ketua DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan mengakui, tidak mudah mewujudkan penggunaan sistem informasi. Dia menjelaskan, sistem operasional yang diterapkan masing-masing operator tidaklah sama dan terlalu banyak operator bus di Indonesia.

"Kami masih mencari sistem informasi yang pas. Beberapa kali kami menguji coba, dan kami akan terus mencoba membangun sistem informasi yang bisa terkoneksi baik secara internal operator maupun eksternal sehingga bisa diintegerasikan dengan Kementerian," ujarnya.

Dalam Mukernas II Organda ini, sejumlah masalah teknis terkait kendala pengusaha angkutan juga akan dibahas. Ketua DPP yang membidangi Organisasi, Keanggotaan dan Pembinaan Daerah, Teddy Kurniawan Rusly mengungkapkan banyak agenda terkait kepentingan yang selama ini disuarakan pengusaha di daerah. Materi yang akan dibahas diantaranya tentang ketentuan Bea Balik Nama, Badan Hukum Usaha Angkutan serta penertiban angkutan liar.

"Bagaimana keluhan teman di daerah dan juga apa yang kami perjuangkan ke Kementerian tentu kami bahas. Kami mendorong tertib aturan, sebab akan lebih fair juga untuk teman yang taat dan bagi yang belum taat tentu aka nada sanksi hukum juga," jelas pria yang menjadi Ketua OC Mukernas II ini.

Teddy juga mengungkapkan, masalah yang sampai saat ini belum tuntas seperti uji kelaikan kendaraan akan menjadi topik yang menarik rls/E-10

Baca Juga: