JAKARTA - Orang tua calon peserta didik yang merasa kesulitan membuat akun untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) secara online, tidak perlu resah. Mereka disarankan mendatangi sekolah terdekat untuk dibantu petugas operator agar kendala yang dialami dapat diatasi.

Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah 1 Jakarta Selatan, Slamet, mengungkapkan orang tua calon peserta didik bisa memanfaatkan Posko Layanan PPDB setiap sekolah atau Kantor Sudin serta Posko PPDB Disdik DKI Jakarta. Menurutnya, untuk Posko utama PPDB tingkat kota ada di Gedung SMAN 66, Jalan Bango III No 7, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, di setiap sekolah juga ada kepanitiaannya.

"Di sana ada operator yang siap membantu. Jika ada warga kesulitan saat mendaftar online," ujar Slamet dikutip jakartagoid, Jumat (26/5). Slamet mengungkapkan, saat ini jumlah sekolah negeri di wilayahnya untuk jenjang pendidikan PAUD/TK negeri ada 13 sekolah. Kemudian ada 134 SDN, 31 SMPN, 15 SMAN dan ada 8 SMKN.

Layanan pengaduan masyarakat dapat dilakukan secara during melalui call center sekolah, call center tiap Sudin, maupun call center Disdik DKI. Masyarakat juga bisa datang ke Posko PPDB Sekolah, Sudin, maupun Disdik.

Sementara itu, pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diperkirakan baru selesai 5 Juni. "Sekarang pergubnya baru mau dikirim ke Mendagri. Semoga tanggal 5 Juni sudah rapi. Masih sempat tiga sampai empat hari sosialisasi," kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma.

Merry mengatakan saat ini perubahan PergubPPDB tersebut masih dibahas di tingkat Dinas Pendidikan. Dalam perubahan pergub, Merry mengusulkan tiga jalur bagi siswa yang mau masuk sekolah negeri lewat PPDB Afirmasi.

Pertama, jalur untuk warga pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), jalur untuk warga terdaftar dalam program PIP dan terakhir untuk pemegang KJP serta PIP. Usulan tersebut sekaligus menampik kabar bahwa PIP disarankan untuk dihapus sebagai persyaratan PPDB.

Menurut Merry, tiga jalur tersebut layak diusulkan dalam pergub lantaran tidak semua pelajar terdaftar sebagai peserta PIP dan pemegang KJP. "Beberapa ada yang terdaftar sebagai PIP, namun tidak punya KJP. Begitu pun sebaliknya," kata Merry. Bahkan, beberapa siswa ada yang terdaftar sebagai penerima PIP dan KJP.

Maka, Merry berharap pergub bisa mengakomodasi warga kurang mampu untuk masuk sekolah negeri secara gratis.

Baca Juga: