YOGYAKARTA - Zaman sudah begini maju, anak-anak muda milenial sudah ada penerusnya, yang disebut sebagai generasi Z, eee masih saja ada yang doyan mainan pil koplo.

HD, seorang pria 23 tahun, gelagatnya sudah dicurigai jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta. Setelah pengintaian beberapa saat, pada Selasa, 1 Juni 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB di wilayah Banguntapan Bantul, langsung saja HD ditangkap.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa Pil koplo serta narkotika jenis tembakau Gorilla," terang Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny, kepada wartawan di Mapolresta Yogya, Kamis (10/6).

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan interogasi dan didapatkan pengakuan bahwa pil koplo dan tembakau gorila tersebut didapatkan tersangka dari orang lain. Petugas langsung melakukan pengejaran untuk menangkap pemasok pil koplo ini.

"Mendapat infromasi tersebut, petugas melakukan upaya pengembangan kasus dan pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekira pukul 15.45 WIB di wilayah Banguntapan Bantul petugas melakukan penangkapan terhadap RPT umur 31 tahun," tambahnya.

Dari tersangka HD polisi mendapat barang bukti di antaranya 20 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg dalam kemasan, 10 butir pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan, 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg dalam kemasan, 1 buah plastic klip yang didalamnya berisi tembakau Gorilla dengan berat kurang lebih 0,7 gram. Sedangkan dari Tersangka RPT ditemukan barang bukti 40 butir pil Alprazolam 1 mg, 88 butir pil Atarax Alprazolam 1 Mg, 70 butir pil Calmlet Alprazolam 1 Mg, 30 butir pil Riklona Clanazepam 2 Mg, dan 40 butir pil Heximer (Trihexyphenidyl) 2 Mg.

Seharusnya bikin kapok semua pemakai pil koplo, sebab kini tersangka HD dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Tersangka RPT disangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 60 ayat (4) UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Baca Juga: